Rekrutmen 90 Calon Pendidik untuk Penempatan di Malaysia dan Filipina~Dalam rangka memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dan Filiphina (Mindanao), Kemdikbud dalam hal ini Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud akan merekrut 90 orang tenaga pendidik yang terdiri atas 20 orang pendidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 70 orang pendidik non Pegawai Negeri Sipil (non-PNS). Hal ini tertuang didalam Surat Edaran Direktur P2TK Dikdas Kemendikbud Nomor 1428/C.5.1/LL/2015 tentang Rekrutmen Calon Pendidik ke Malaysia dan Mindanao.
Berdasarkan data Direktorat P2TK Dikdas tentang analisis kebutuhan guru tahun 2015, rekrutmen ini akan mengisi kebutuhan di 4 lembaga yang memfasilitasi layanan pendidikan bagi anak-anak TKI di Malaysia dan Filiphina dengan rincian :
- 13 pendidik PNS di Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK)
- 35 guru non PNS di Community Learning Center-Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kota Kinabalu (CLC-KJRI Kota Kinabalu)
- 35 guru non PNS di lembaga swadaya masyarakat Humana-Konsulat Republik Indonesia Tawau (KRI Tawau), dan
- 7 guru PNS di Mindanao, Filipina, dengan rincian satu guru kelas, dua guru mata pelajaran Matematika, dua guru IPA, dan dua guru IPS.
Komposisinya adalah :
- 12 guru Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD),
- 15 guru untuk mata pelajaran IPA,
- 13 guru IPS,
- 10 guru Bahasa Indonesia,
- 10 guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn),
- 12 guru Matematika,
- 7 guru Agama Islam,
- 6 guru Olah Raga,
- 5 guru Seni Budaya dan Keterampilan.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur P2TK Dikdas Kemendikbud Nomor 1428/C.5.1/LL/2015 tersebut, syarat pendaftaran bagi guru PNS adalah sebagai berikut :
- Berusia maksimal 40 tahun ketika pendaftaran;
- Berkualifikasi akademik minimal Strata 1/Diploma 4;
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,7 dengan skala 4,00;
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki masa kerja minimal lima tahun;
- Mendapatkan izin mengajar di Malaysia atau Mindanau dari pemerintah daerah yang bersangkutan;
- Memiliki kemampuan Bahasa Inggris baik;
- Memiliki Kemampuan berorganisasi, seni dan budaya, serta olahraga;
- Menguasai komputer;
- Memiliki kemampuan membuat media pembelajaran dan metode mengajar;
- Memiliki keterampilan atau kecakapan hidup, seperti menjahit, menyulam, memasak, elektro, percetakaan, menganyam, dan sebagainya).
Adapun persyaratan pendaftaran bagi guru jalur non PNS adalah sebagai berikut :
- Berusia maksimal 30 tahun saat pendaftaran;
- Diutamakan bagi lulusan pendidikan profesi guru pasca sarjana mendidik di wilayah 3T dari program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Matematika, Agama Islam, dan Keolahragaan;
- Memiliki kemampuan berbahasa Inggris;
- Memiliki pengalaman berorganisasi, kemampuan dalam bidang seni dan budaya, olahraga, dan keterampilan atau kecakapan hidup (menjahit, menyulam, memasak, elektro, percetakaan, menganyam, dan sebagainya).
Hak Guru PNS
- Insentif sebesar Rp 15.000.000,- /bulan
- Tetap mendapatkan tunjangan profesi perbulan bagi yang telah memiliki sertifikat profesi
- Tetap mendapatkan gaji pokok dari Pemerintah daerah dimana guru tersebut bertugas sebelumnya
- Insentif sebesar Rp 15.000.000,- /bulan
- Ijin liburan sesuai dengan aturan yang berlaku
- Menjalankan tugas sesuai dengan perjanjian kerja selama 2 tahun.
Seleksi administrasi.
Seleksi guru Non PNS akan dilakukan oleh Direktorat P2TK Dikdas bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) di 5 LPTK yaitu : Universitas Pendidikan Indonesia Bandung (UPI Bandung), Universitas Negeri Semarang (UNNES), Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Makasar, dan Universitas Negeri Medan. Setiap LPTK menyeleksi secara administrasi calon pendidik pasca SM3T yang mendaftar dan memilih 45 orang calon pendidik sesuai kriteria untuk diikutkan dalam seleksi pusat. Direktorat P2TK Dikdas akan menyeleksi secara administrasi calon pendidik non SM3T dan PNS yang mendaftar dan memilih 75 orang calon pendidik sesuai kriteria untuk di ikutkan dalam seleksi pusat. Adapun berkas yang harus disiapkan oleh setiap calon peserta adalah sebagai berikut :
- Formulir pendaftaran yang sudah diisi dengan lengkap
- Formulir surat ijin orangtua/suami/isteri
- Formulir surat pernyataan menjadi pendidik
- Formulir surat pernyataan tidak menuntut menjadi PNS
- Surat ijin dari kepala sekolah bagi calon pendidik PNS atau surat ijin dari yayasan bagi calon pendidik bukan PNS
- Fotocopy ijazah terakhir dan transkrip yang dilegalisir
- Fotocopy sertifikat pendidik dan transkrip nilai yang dilegalisir;
- Fotocopy KTP;
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- Surat keterangan bebas narkoba dari dokter/Badan Narkotika Nasional (BNN)/Rumah Sakit Ketergantungan Obat;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Pasphoto berwarna terbaru, berlatar belakang putih ukuran 4x6 dan 3x4 masing-masing 2 lembar (bagi laki-laki memakai pakaian jas dan dasi, bagi wanita memakai pakaian bebas rapi, bagi yang tidak memakai kerudung, telinganya terlihat).
0 komentar:
Post a Comment