JPNN.COM - Mulai 1 Januari 2016 nanti,
biaya sertifikasi profesi ditanggung masing-masing guru. Kalangan perguruan
tinggi menaksir biaya sertifikasi mencapai Rp 14 juta.
Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di
kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Rektor Universitas Negeri
Yogyakarta (UNYS), salah satu LPTK, Rochmat Wahab menuturkan durasi sertifikasi
untuk guru TK dan SD adalah satu semester.
"Biaya sertifikasi selama satu
semester bisa sampai Rp 7 juta per guru," katanya kemarin. Sedangkan untuk
guru SMP, SMA, dan SMK durasi sertifikasi selama dua semester. Jadi biayanya
tinggal mengalikan saja, yakni Rp 14 juta per guru. Secara teknis proses sertifikasi
masih belum ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Sertifikasi ini urusan serius. Tidak
bisa dipikir sambil jalan," sarannya kepada pemerintah. Guru besar bidang
pendidikan anak berbakat itu menjelaskan ke depan pemerintah memang hanya membayar
tunjangan profesi gurunya (TPG) saja. Sedangkan biaya untuk memperoleh
sertifikasi, ditanggung masing-masing guru.
Biaya sertifikasi yang tidak lagi
ditanggung pemerintah ini memang bisa memicu polemik di masyarakat. Namun
Rochmat cepat-cepat meredamnya. Dia berharap para guru ini memaknai biaya
sertifikasi hingga Rp 14 juta itu sebagai investasi. "Layaknya kita mau
kuliah S2," ujar dia.
Rochmat juga mengatakan, biaya untuk
sertifikasi ini sejatinya dipakai untuk kebaikan guru sendiri. Sebab setelah mengantongi
sertifikat profesi, guru berhak mendapatkan TPG. Bagi guru PNS besaran TPG
setara dengan gaji pokok yang diterima setiap bulannya. Sedangkan untuk guru
non-PNS, nominal TPG-nya minimal Rp 1,5 juta per bulan.
Kemendikbud dituntut segera menetapkan
panduan teknis sertifikasi guru 2016. Selain urusan biaya, teknis pembelajaran
selama sertifikasi juga berpotensi menimbulkan masalah.
"Idealnya selama sertifikasi guru
diasramakan," tuturnya. Namun guru yang disertifikasi ini adalah guru yang
sudah mengajar (dalam jabatan). Apakah tidak memunculkan masalah baru ketika
kelas ditinggal selama satu atau dua semester? Bagaimana juga keluarganya
ditinggal selama itu?
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata membenarkan bahwa tahun depan
berlaku kebijakan sertifikasi mandiri. Sesuai dengan namanya, sertifikasi
mandiri itu adalah sertifikasi yang biayanya ditanggung guru-guru sendiri.
Namun dia menegaskan bagi guru yang sudah
mengajar sejak sebelum 2005, maka biaya sertifikasinya menjadi tanggung jawab
pemerintah. Pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan, guru yang sudah
mengajar sebelum 2005 ada 1,7 juta orang. Sisa yang belum disertifikasi ada 166
ribuan orang. "Biaya sertifikasi bagi 166 ribuan orang itu tetap tanggung
jawab pemerintah," kata dia.
Sementara itu guru dalam jabatan yang baru
bekerja per 1 Januari 2006 berjumlah 547.154 orang guru. Nah setengah juta
orang guru inilah yang harus menanggung biaya sertifikasinya sendiri-sendiri.
Pranata beralasan bahwa dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen kewajiban
pemerintah memang menanggung biaya sertifikasi guru yang bekerja sejak sebelum
2005. Namun Pranata mengatakan aturan dalam UU itu tidak buta. Dia menjelaskan
Kemendikbud tetap menjalankan kebijakan afirmasi. Guru-guru yang berada di
daerah khusus atau terpencil, akan dibantu biaya sertifikasinya.
Sumber: http://www.jpnn.com
0 komentar:
Post a Comment