Martabat Ilmu - Kabar gembira bagi Guru dan Aparatur Sipil Negara pada tahun 2016 dengan
telah diterbitkan peraturan Menteri keuangan Nomor 72 /PMK.05/2016 tentang
Uang makan bagi ASN se Indonesia. Karena selama ini sebagian daerah
kab/kota tidak membayarkan tunjangan uang makan di daerahnya karena
alasan defisit anggaran. Hal tersebut mungkin saja benar namun yang
jelas tidak ada dasar yang kuat untuk daerah membayarkan uang makan
seperti permen keuangan RI.
Melihat beragamnya uang makan dan realisasi/tidak terealisasinya uang
makan pada tiap kab/kota, Menteri Keuangan merasa perlu
untuk mengeluarkan dasar hukum yang tegas terhadap stake holder dari
pusat hingga pemerintah daerah untuk membayarkan uang makan bagi ASN di
tiap daerah Kab/Kota.
Uang Makan ASN |
Uang makan akan diberikan kepada ASN yang melaksanakan tugas atau
berdasarkan absen kehadiran harian, kecuali yang melaksanakan perjalanan
dinas diluar kota. Dalam pasal 2 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 dinyatakan bahwa uang makan akan
diberikan kepada pegawai ASN (PNS dan PPPK) berdasarkan daftar hadir pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan.
Teknis pembayaran uang makan diatur dalam Pasal 5 (1) ) PMK Nomor 72
/PMK.05/2016. Menurut Peraturan Menteri Keuangan ini, uang makan
dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya akan dilaksanakan
pada awal bulan berikutnya. Namun bisa saja dalam bentuk rafel beberapa
bulan sekaligus.
ASN tidak berhak menerima uang makan termasuk cuti,tugas belajar seperti
tertuang dalam Pasal 3 (1) PMK No. 72/PMK.05/2016 Uang Makan bagi PNS
ini tidak akan diberikan Pegawai ASN dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tdk hadir kerja;
c. sedang melaksanakan cuti;
d. sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau
e. diperbantukan atau dipkerjakan di luar instansi pemerintah.
Selain itu juga Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan
yang dilaksanakan di dalam kota s/d 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksut
pada ayat (2) akan dapat diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN
yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.
Demikian penjelasan singkat tentang tunjangan uang makan bagi guru
berdasarkan Peraturan Menteri keuangan terbaru. Untuk lebih jelasnya saudara
ASN dapat mendownload Permen tersebut dengan mengklik Link tautan di
bawah ini, agar kita bersama dapat memahami dan menjalankan ketentuan
baru tentang kesejahteraan ASN. Terima kasih.
Sumber: Info PTK
0 komentar:
Post a Comment