Mengecek Nomor Pokok Anggota PGRI Secara Online

Posted by

Mengecek Nomor Pokok Anggota PGRI Secara Online~Kurang lengkap rasanya selaku guru maupun tenaga kependidikan jika belum menjadi anggota organisasi persatuan guru republik Indonesia (PGRI). Karena PGRI merupakan salah satu wadah organisasi guru terbesar yang menyuarakan dan memperjuangkan kondisi guru dan tenaga kependidikan serta kondisi dunia pendidikan di tanah air.

Selaku organisasi yang hingga kini sudah mewadahi kurang lebih 1.6 juta orang guru diseluruh Indonesia, PGRI telah memiliki instrumen pendataan anggota secara online dimana setiap anggota akan memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA). NPA ini akan diberikan secara otomatis oleh sistem saat guru mendaftar untuk menjadi anggota PGRI secara online. Bagi yang belum mendaftar menjadi anggota, segeralah mendaftar secara online. Bagi yang sudah pernah mendaftar dan telah memiliki NPA, jangan lupa untuk senantiasa memperbaharui data diri dan data kerja anggota PGRI secara online yang ada agar data anggota yang tersimpan di database PGRI senantiasa up to date
Bagi yang sudah pernah mendaftar dan telah memiliki NPA tetapi lupa atau tidak yakin apakah NPA tersebut milik sendiri atau milik orang lain, maka kita dapat mengecek NPA PGRI secara online dengan cara mengakses laman anggota di URL http://anggota.pgri.or.id/keanggotaan.php. Selanjutnya pilih tombol menu Cek NPA dibagian bawah sehingga muncul isian seperti dibawah ini :

Masukkan NPA yang pernah dimiliki atau jika lupa, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada didalam kartu tanda penduduk (KTP) lalu klik tombol periksa. Sistem akan memeriksa database dan menampilkan hasilnya jika NPA atau NIK tersebut terdaftar. Jika tidak menampilkan apa-apa dan tampilan kembali ke posisi isian NPA/NIK, artinya NPA atau NIK belum terdaftar. Tetapi jika ditampilkan hasil pencarian artinya NPA tersebut telah terdaftar. Contoh hasil pencariannya adalah sebagai berikut :
NPA lama adalah nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum didalam kartu tanda penduduk (KTP). Demikian, semoga bermanfaat.



FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 19:18:00

1 komentar: