Registrasi Online Anggota PGRI

Posted by

Registrasi Online Anggota PGRI-Anggota PGRI merupakan warga Negara Republik Indonesia khususnya guru dan tenaga kependidikan (GTK) lainnya yang secara sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PGRI dengan 3 (tiga) jenis keanggotaan, yaitu anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. Jenis keanggotaan ini secara teknis diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Hingga kini, jumlah anggota PGRI secara nasional adalah sebanyak 1,6 juta orang guru dan tenaga kependidikan yang tersebar diseluruh pelosok tanah air.
Untuk memudahkan pendataan anggota PGRI diseluruh tanah air, maka pengurus PGRI menyiapkan instrumen Registrasi Online Anggota PGRI yang memungkinkan setiap GTK dapat mendaftar secara online untuk menjadi anggota resmi PGRI. 
Untuk melakukan registrasi secara online, maka GTK dapat mengakses URL http://pgri.or.id sehingga tampil halaman depan laman resmi PGRI. selanjutnya klik tautan registrasi anggota online seperti gambar berikut ini :
Selanjutnya akan tampil laman penjelasan ringkas terhadap menu-menu yang disediakan seperti gambar berikut ini :
Dibagian bawah tertera beberapa tombol menu yang dapat kita pilih seperti gambar berikut ini :
Untuk mendaftar, selanjutnya kita dapat mengklik tombol menu Registrasi Anggota Baru, sehingga akan ditampilkan form isian anggota baru seperti gambar berikut ini :
Lengkapi semua isian Keterangan Pribadi dan Keterangan Kerja, khususnya pada isian yang ditandai dengan (*) yang artinya isian tersebut merupakan isian wajib. Jangan lupa upload pula gambar/foto diri setengah badan dengan ukuran 120x180pixel JPEG 200 dpi, atau max filesize 1024KB. Beri tanda checklist pada 4 radio button Pernyataan. Jika semua isian wajib telah diisi, selanjutnya klik tombol Kirim, sehingga sistem akan menggenerate dan secara otomatis mengunduh lembar konfirmasi registrasi yang sukses dimana didalamnya tercantum Nomor Pokok Anggota (NPA), nama dan foto anggota seperti gambar berikut ini :

Selanjutnya, lembar konfirmasi registrasi anggota baru ini diserahkan kepada pengurus PGRI Kabupaten/Kota dimana yang bersangkutan berdomisili untuk diterbitkan kartu anggotanya. Demikian, semoga bermanfaat.




FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 08:29:00

0 komentar:

Post a Comment