Mekanisme pengurusan NISN (Nomor Induk Siswa Baru) bagi siswa SD, SMP, SMA, DAN SMA sejak tahun pelajaran 2014/2015 yang lalu dapat dilakukan langsung oleh operator sekolah masing-masing. Hal ini tentu saja berbeda dengan mekanisme pengajuan NISN baru yang sebelumnya hanya dapat diurus melalui operator dinas kabupaten/kota.
Mekanisme pengajuan pada tahap pertama adalah siswa yang akan diajukan NISN itu harus sudah terdaftar di aplikasi Dapodikdas untuk jenjang SD dan SMP, serta bagi jenjang SMA dan SMK juga telah terdaftar dalam aplikasi Dapodikmennya. Untuk aplikasi Dapodikdas dapat dilihat di situs http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, dan untuk aplikasi Dapodikmen dapat didownload dari links situs http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
Selanjutnya, walaupun operator sekolah sudah melakukan sinkronisasi dengan aplikasi Dapodik, namun dalam hal pengurusan NISN baru ini operator sekolah harus sudah terdaftar terlebih dahulu di SDM PDSP Kembdikbud sehingga operator sekolah dapat mengelola daftar peserta didik yang sudah ada pada situs tersebut (hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik).
Bagi yang sudah berhasil registrasi, selanjunya operator sekolah tersebut mengakses situshttp://vervalpd.kemdikbud.go.id. Panduan lengkap dapat diunduh langsung dari sana, mulai bagaimana cara membuat NISN baru, sampai dengan bagaimana cara VerVal peserta didik yang sudah mempunyai NISN. Demikian informasi mengenai cara mengajukan NISN baru tahun 2015.
0 komentar:
Post a Comment